Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan Pengawasan Pemilihan melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Koreksi Anda
