Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. identifikasi potensi lokasi khusus;
b. penerbitan surat keputusan, imbauan, edaran, dan/atau instruksi;
c. penentuan fokus pengawasan terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
d. analisis data terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
e. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan;
f. mencari sumber data alternatif; dan/atau
g. kegiatan lainnya.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. relokasi bencana;
c. daerah konflik; dan
d. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada Hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat;
dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1
(satu) TPS.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda
