Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan, Pengawas Pemilihan memastikan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan penyusunan Daftar Pemilih mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda