Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Ketua Bawaslu MENETAPKAN Pedoman atau petunjuk teknis pengawasan terhadap Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
(2) Pedoman atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda
