Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Bawaslu MENETAPKAN Pedoman atau petunjuk teknis pengawasan terhadap Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41. (2) Pedoman atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda