Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permasalahan hukum diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
