Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan akses pembacaan data pada Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih; b. memastikan penggunaan Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih terintegrasi dengan sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU; c. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan DPS dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan DPT dengan Sidalih; dan d. memastikan proses Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih melalui Sidalih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.
Koreksi Anda