Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pengelolaan Arsip Dinamis digunakan sebagai panduan bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN dalam melakukan kegiatan pengelolaan Arsip Dinamis. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda