Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi
dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
5. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 6.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
7. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
8. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
10. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
15. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
17. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
18. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
19. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
20. Pengawas Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
21. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
22. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, selanjutnya disebut LPSE, adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditugaskan kepada LKPP.
23. Pengawasan Perencanaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan adalah pengawasan terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses pengadaan atau lelang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya serta bahan sosialisasi dan kampanye.
24. Pengawasan Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya serta bahan sosialisasi dan kampanye.
25. Pengawasan Distribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan adalah pengawasan terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya serta bahan sosialisasi dan kampanye.
26. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
27. Surat Suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) Kolom kosong tidak bergambar.
2. Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan secara langsung.
(2) Pengawasan secara langsung terhadap pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi:
1. dokumen kontrak pencetakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
2. jadwal produksi perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dari seluruh perusahaan pemenang lelang;
3. nama dan alamat perusahaan pemenang lelang yang akan memproduksi perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
4. nama dan alamat pabrik tempat produksi perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
5. jenis perlengkapan pemilihan yang akan diproduksi;
6. jumlah DPT, TPS, PPS, dan PPK pada daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota;
7. jumlah kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
8. jumlah perlengkapan penyelenggaraan pemilihan yang akan diproduksi; dan
9. jumlah perlengkapan penyelenggaraan pemilihan sebelumnya/sisa pakai yang masih dapat digunakan.
b. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan informasi sebagaimana pada ayat (1) huruf a melalui verifikasi faktual dengan melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran dalam proses pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; dan
c. melakukan pengawasan di pabrik pemenang lelang produksi perlengkapan penyelenggaraan pemilihan untuk memastikan:
1. proses pencetakan hari demi hari sesuai dengan perkiraan produksi paket untuk mencegah pelanggaran;
2. pengecekan jumlah paket pekerjaan, dibandingkan dengan alat percetakan apakah memadai atau sebaliknya, guna memastikan pengerjaan tepat waktu;
3. tidak ada surat suara sisa di pabrik;
4. surat suara rusak atau gagal cetak dimusnakan hari itu juga;
5. pengepakan sesuai jumlah, jenis dan dibungkus dengan standar keamanan dari gangguan cuaca;
6. pabrik dan gudang pabrik memperoleh pengamanan yang memadai dari pihak keamanan dalam dan kepolisian;
6a. proses produksi terhadap formulir, sampul, dan perlengkapan dukungan lainnya;
7. adanya laporan harian dan analisis kejadian dan disampaikan langsung kepada petugas KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di percetakan; dan
8. adanya rekomendasi bila terdapat temuan, dan sebelumnya sudah disampaikan kepada petugas KPU tetapi belum direspon.
(3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan serta bahan sosialisasi dan kampanye penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
6. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
a. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk mengirimkan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan tepat waktu;
b. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan tepat tujuan;
c. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk memenuhi prosedur pengiriman perlengkapan penyelenggaraan pemilihan sesuai ketentuan, seperti pengepakan, dan penggunaan moda tranportasi;
d. adanya pengawalan dan pengamanan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemungutan suara;
e. kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis perlengkapan penyelenggaraan pemilihan yang didistribusikan; dan
f. kepatuhan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap prosedur penerimaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan.
(3) Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu juga harus memastikan:
a. tidak terjadi kesalahan pelipatan surat suara oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berakibat pada tidak sahnya suara pemilih karena tembus coblos ke nomor urut atau nama atau gambar pasangan calon lainnya;
b. pengalokasian surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang akan memberikan suara di masing-masing TPS;
c. pengalokasian kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS;
d. tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di KPPS 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
dan
e. tersedianya 3 (tiga) kotak suara di tingkat kecamatan untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
9. Pasal 16 dihapus.
10. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: