PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Hari kerja bagi Pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja efektif seminggu adalah 40 jam, disesuaikan dengan waktu setempat, dengan peraturan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Hari Senin s.d. Hari Kamis :
pukul 08.00 – 16.00 Waktu Istirahat :
pukul 12.00 – 13.00
b. Hari Jumat :
pukul 08.00 – 16.30 Waktu Istirahat :
pukul 11.30 – 13.00
(3) Dengan memperhatikan ketentuan jam kerja dan/atau hari kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah setempat dan kepentingan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan dapat mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal penyesuaian jam kerja dan/atau hari kerja bagi Pegawai pada Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja efektif.
(4) Selama bulan puasa waktu kerja biasa dapat disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
(1) Waktu Kerja Fleksibel merupakan waktu kerja yang tidak ditentukan jam dimulai dan berakhirnya waktu kerja tetapi memenuhi ketentuan minimal 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan/atau minimal 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu.
(2) Waktu Kerja Fleksibel berlaku bagi Pegawai yang karena tuntutan pekerjaannya atau bekerja di luar waktu kerja biasa, berdasarkan pengajuan dari atasan minimal Kepala Bagian/Kepala Sekretariat/Kepala Biro/Sekretaris Jenderal.
(1) Kehadiran Pegawai dibuktikan dengan merekam sidik jari pada mesin absensi pada pagi dan sore hari.
(2) Dikecualikan untuk melakukan perekaman sidik jari adalah Pegawai yang sedang melaksanakan cuti, tugas kedinasan, tugas belajar, sakit, dan izin.
(3) Dalam hal gagal sidik jari akibat kesalahan teknis atau lupa tidak melakukan absensi sampai dengan batas waktu yang ditentukan disediakan sarana absensi pengganti untuk diserahkan kepada Bagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia atau Sub Bagian Administrasi Umum.
(4) Kehadiran Pegawai selama jam kerja merupakan tanggung jawab atasan langsung.
(5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi.
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik.
c. Sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik.
d. Terjadi keadaan kahar (force majeure), atau
e. Lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
(6) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan antara lain bencana alam dan terjadinya kerusuhan.
(1) Pegawai yang pulang lebih awal wajib memberitahukan kepada atasan langsung secara tertulis.
(2) Pegawai yang pulang lebih awal karena penugasan atasan langsung wajib menyampaikan surat tugas kepada petugas tata usaha pada masing-masing biro/sub bagian.
(1) Selain hari dan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat memberikan waktu kerja lembur dengan persyaratan antara lain:
a. ada persetujuan Pegawai yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan paling banyak 16 (enam belas) jam dalam 1 (satu) bulan.
(2) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan upah kerja lembur.
(3) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai dapat tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagai berikut:
a. Izin;
b. Sakit;
c. Cuti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tugas kedinasan; atau
e. Tugas belajar.
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, wajib memberitahukan kepada atasan langsung paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.
(2) Atasan langsung yang bersangkutan dapat menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena keadaan mendesak yang tidak dapat diduga sebelumnya, Pegawai yang bersangkutan wajib segera memberitahukan kepada atasan langsung.
Pegawai yang tidak dapat masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap kepada Bagian Tata Usaha dan SDM atau Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing biro/Sub Bagian Administrasi umum.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti atau tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf e, wajib menyerahkan surat keterangan cuti atau surat izin belajar sebelum yang bersangkutan cuti atau melaksanakan tugas belajar.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, wajib menyerahkan bukti penugasan meliputi:
a. Surat Tugas/Perintah;
b. Instruksi Dinas/Disposisi/Memo; atau
c. Undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh atasan langsung.
(1) Pencatatan ketidakhadiran Pegawai yang dibuktikan dengan surat izin, surat keterangan dokter, atau surat keterangan rawat inap, surat keterangan cuti, bukti penugasan, atau surat izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan oleh Biro Administrasi sebagai bahan dalam penyusunan RDHP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tanpa alasan yang sah, sebagai berikut:
a. tidak masuk bekerja;
b. terlambat masuk bekerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat tugas;
e. tidak mengganti waktu keterlambatan; dan/atau
f. tidak mengisi daftar hadir.
(3) Pegawai dinyatakan tidak melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan alasan yang sah, sebagai berikut:
a. tidak masuk bekerja;
b. terlambat masuk bekerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat tugas;
e. tidak mengganti waktu keterlambatan; dan/atau
f. tidak mengisi daftar hadir.
(4) Selain Hasil Pencatatan ketidakhadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata usaha masing-masing biro juga menyampaikan pencatatan kehadiran kepada Bagian Tata Usaha dan SDM paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(1) Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak masuk bekerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk bekerja;
b. terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja;
c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat izin dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dan/atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 4 (empat) jam; dan
e. bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan penghitungan kumulatif didasarkan pada waktu keterlambatan.
(2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 8 (delapan) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(3) Terhadap Pegawai yang melanggar Jam Kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih dalam 1 bulan berjalan, dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pegawai yang melaksanakan piket 1 x 24 jam yang dibuktikan dengan surat tugas pelaksanaan piket, jam masuk kerja dihitung berdasarkan pemenuhan 48 jam kerja per minggu.
(1) Bagian Tata Usaha dan SDM menyusun RDHP setiap bulan berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Bagian Tata Usaha dan SDM menyampaikan laporan RDHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Bagian Pengawas Internal paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(1) Setiap Pegawai wajib mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional sesuai ketetapan dinas, kecuali dalam hal Pegawai melaksanakan tugas kedinasan atau karena alasan sah yang dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perekaman kehadiran Pegawai untuk mengikuti upacara bendera pada hari kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
(3) Apabila upacara bendera dilakukan pada hari libur, perekaman kehadiran Pegawai dilakukan paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum upacara dimulai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, setiap Pegawai dilarang:
a. Melakukan dan membantu melakukan perekayasaan, pemalsuan dan pemberian keterangan tidak benar dalam hal tertib kerja;
b. Melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah atau izin tertulis dari atasan langsung;
c. Melakukan istirahat kerja di luar jam istirahat yang telah ditentukan;
d. Meninggalkan kerja tanpa alasan; dan
(1) Pegawai yang bekerja di luar jam kerja, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang wajib menegur secara lisan Pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang.
(3) Pejabat yang berwenang meminta keterangan dan melaporkan kepada atasannya, dalam hal kehadiran Pegawai menimbulkan kecurigaan yang mengganggu keamanan, atau tindakan-tindakan lain di luar kepantasan dan kepentingan umum.