Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif.
Koreksi Anda
