Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif.
Koreksi Anda