Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. mendapatkan bahan Uji Petik yang bersumber dari: 1. data Pemilih yang bersumber dari hasil pengawasan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir; 2. data Pemilih yang bersumber dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau bersumber dari lembaga/instansi lain yang berwenang; 3. data Pemilih berkelanjutan hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau 4. pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu; b. melakukan koordinasi dengan: 1. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan; 2. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; 3. Tentara Nasional INDONESIA; 4. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 5. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; 6. panti sosial; dan/atau 7. instansi terkait lainnya; c. melakukan langkah kegiatan Uji Petik sebagai berikut: 1. menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian; 2. sampel data dapat berupa varian atau kombinasi data yang merupakan: a) data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih; b) data Pemilih baru, dan/atau c) data Pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB; 3. menguji validitas data dengan melakukan: a) verifikasi faktual; dan/atau b) penyandingan dokumen; 4. menyusun laporan hasil Uji Petik; dan 5. dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan; dan d. menyampaikan laporan hasil Uji Petik kepada Bawaslu Provinsi. (3) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi melakukan: a. konsolidasi laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat Provinsi berdasarkan bahan konsolidasi data hasil Uji Petik ditingkat Provinsi; c. meneruskan kepada KPU Provinsi dalam hal terdapat saran perbaikan Bawaslu Kabupaten/Kota dari hasil Uji Petik yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota; dan d. menyampaikan laporan hasil konsolidasi data Uji Petik di wilayah Provinsi kepada Bawaslu. (4) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu melakukan: a. konsolidasi data terhadap laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; dan b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat nasional berdasarkan bahan laporan hasil Uji Petik yang dikonsolidasi oleh Bawaslu.
Koreksi Anda