Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. mendapatkan bahan Uji Petik yang bersumber dari:
1. data Pemilih yang bersumber dari hasil pengawasan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir;
2. data Pemilih yang bersumber dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau bersumber dari lembaga/instansi lain yang berwenang;
3. data Pemilih berkelanjutan hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
4. pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu;
b. melakukan koordinasi dengan:
1. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan;
2. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;
3. Tentara Nasional INDONESIA;
4. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
5. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain;
6. panti sosial; dan/atau
7. instansi terkait lainnya;
c. melakukan langkah kegiatan Uji Petik sebagai berikut:
1. menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian;
2. sampel data dapat berupa varian atau kombinasi data yang merupakan:
a) data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih;
b) data Pemilih baru, dan/atau c) data Pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB;
3. menguji validitas data dengan melakukan:
a) verifikasi faktual; dan/atau b) penyandingan dokumen;
4. menyusun laporan hasil Uji Petik; dan
5. dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan;
dan
d. menyampaikan laporan hasil Uji Petik kepada Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi melakukan:
a. konsolidasi laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat Provinsi berdasarkan bahan konsolidasi data hasil Uji Petik ditingkat Provinsi;
c. meneruskan kepada KPU Provinsi dalam hal terdapat saran perbaikan Bawaslu Kabupaten/Kota dari hasil Uji Petik yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. menyampaikan laporan hasil konsolidasi data Uji Petik di wilayah Provinsi kepada Bawaslu.
(4) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu melakukan:
a. konsolidasi data terhadap laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; dan
b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat nasional berdasarkan bahan laporan hasil Uji Petik yang dikonsolidasi oleh Bawaslu.
Koreksi Anda
