Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Bawaslu melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan:
a. KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri sebagai bahan PDPB dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari:
1. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
2. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
3. data penduduk di luar negeri yang diperoleh dari:
a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
c) Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau d) kementerian atau lembaga lain yang terkait;
4. data Pemilih atau penduduk yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan
5. laporan masyarakat;
b. KPU melakukan PDPB luar negeri;
c. KPU melakukan rekapitulasi hasil PDPB luar negeri dan dalam negeri paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dalam rapat pleno terbuka;
d. rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi PDPB yang diselenggarakan KPU melibatkan:
1. Bawaslu;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
5. bidang imigrasi dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau
6. kementerian atau lembaga lain yang terkait;
e. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan
pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU melakukan tindak lanjut;
f. KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB secara nasional dalam Keputusan KPU;
g. KPU menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi kepada:
1. Bawaslu;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
5. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau
6. kementerian atau lembaga lain yang terkait.;
dan/atau
h. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional melalui:
1. laman KPU;
2. media sosial resmi KPU; dan/atau
3. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan langsung sebagaimana pada ayat (1) dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan koordinasi dalam proses penyusunan data hasil PDPB;
b. koordinasi sebagaimana dimaksud pada poin a dilakukan kepada:
1. Bawaslu Provinsi;
2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
3. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
4. Tentara Nasional INDONESIA;
5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
6. Instansi terkait lainnya;
c. koordinasi dilakukan paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali;
d. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi terhadap data hasil PDPB;
e. rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali;
f. rapat pleno terbuka mengundang:
1. KPU Kabupaten/Kota;
2. Bawaslu Provinsi;
3. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
dan/atau
4. instansi terkait lainnya;
g. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan
pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU Provinsi melakukan tindak lanjut;
h. KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi dalam Keputusan KPU Provinsi;
i. KPU Provinsi menyampaikan Berita Acara pleno rekapitulasi kepada:
1. Bawaslu Provinsi;
2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
dan/atau
3. instansi terkait lainnya;
j. KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi melalui:
1. laman KPU Provinsi;
2. media sosial resmi KPU Provinsi; atau
3. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau
k. dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Provinsi, KPU Provinsi melakukan tindak lanjut.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
3. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;
4. Tentara Nasional INDONESIA;
5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
6. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain;
7. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain;
8. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain;
dan/atau
9. instansi terkait lainnya;
c. koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan sekali;
d. KPU Kabupaten/Kota menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan Pemilih baru;
e. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf d, yakni Pemilih dengan kriteria:
1. meninggal dunia;
2. Pemilih ganda;
3. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
4. Pemilih pindah domisili;
5. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
6. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
7. warga negara asing; dan
8. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. Pemilih baru sebagaimana dimaksud dalam huruf d, meliputi:
1. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
2. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi sipil;
3. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan
4. Pemilih pindah masuk;
g. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah;
h. KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih hasil PDPB dan melakukan rekapitulasi;
i. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan pada rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali;
j. rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf i mengundang:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; dan/atau
3. instansi terkait lainnya;
k. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut;
l. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
m. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita acara pleno rekapitulasi kepada:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota; dan/atau
3. instansi terkait lainnya;
n. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota melalui:
1. laman KPU Kabupaten/Kota;
2. media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau
3. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau
o. dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut.
Koreksi Anda
