Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu melakukan: a. penetapan kebijakan mengenai pengawasan PDPB; b. konsolidasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan dalam melakukan pengawasan PDPB; c. penyusunan indikator wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih; d. koordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan PDPB; e. koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga lain yang terkait; f. penyampaian imbauan kepada KPU untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pembukaan posko pengaduan masyarakat; h. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu; dan/atau i. supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan PDPB. (3) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi melakukan: a. konsolidasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir di wilayah provinsi sebagai bahan dalam melakukan pengawasan PDPB; b. penyusunan peta wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih; c. koordinasi dengan KPU tingkat Provinsi terkait pelaksanaan PDPB; d. koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat Provinsi; e. penyampaian imbauan kepada KPU Provinsi untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuka posko pengaduan masyarakat; g. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu Provinsi; dan/atau h. supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan PDPB. (4) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. inventarisasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB; b. penyusunan peta pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih; wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih; c. koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat kabupaten/kota antara lain: 1. KPU Kabupaten/Kota; 2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; 3. Pengadilan Negeri; 4. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; 5. Tentara Nasional INDONESIA; 6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 7. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; 8. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; 9. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau 10. instansi terkait lainnya; d. penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pembukaan membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online; dan/atau f. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. data penduduk yang melakukan perekaman KTP-el sejak Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data penduduk meninggal dunia; c. data penduduk beralih status dari penduduk sipil menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. data prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang beralih status menjadi penduduk sipil; e. data penduduk yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah kawin atau sudah pernah kawin pada saat dilakukan PDPB; dan f. data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili. (6) Koordinasi dengan Pengadilan Negeri dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung yang mencabut hak politik Pemilih di kabupaten/kota pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. (7) Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai warga binaan yang dicabut hak politiknya pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. (8) Koordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan untuk mendapatkan informasi prajurit TNI/anggota Polri yang telah pensiun pada Pemilu berikutnya atau Pemilih yang telah menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pasca penetapan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir. (9) Koordinasi dengan pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir.
Koreksi Anda