Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu melakukan:
a. penetapan kebijakan mengenai pengawasan PDPB;
b. konsolidasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan dalam melakukan pengawasan PDPB;
c. penyusunan indikator wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih;
d. koordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan PDPB;
e. koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga lain yang terkait;
f. penyampaian imbauan kepada KPU untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pembukaan posko pengaduan masyarakat;
h. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu; dan/atau
i. supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan PDPB.
(3) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi melakukan:
a. konsolidasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir di wilayah provinsi sebagai bahan dalam melakukan pengawasan PDPB;
b. penyusunan peta wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih;
c. koordinasi dengan KPU tingkat Provinsi terkait pelaksanaan PDPB;
d. koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat Provinsi;
e. penyampaian imbauan kepada KPU Provinsi untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuka posko pengaduan masyarakat;
g. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu Provinsi;
dan/atau
h. supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan PDPB.
(4) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. inventarisasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB;
b. penyusunan peta pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih; wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih;
c. koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat kabupaten/kota antara lain:
1. KPU Kabupaten/Kota;
2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
3. Pengadilan Negeri;
4. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;
5. Tentara Nasional INDONESIA;
6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
7. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain;
8. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain;
9. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain;
dan/atau
10. instansi terkait lainnya;
d. penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pembukaan membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online; dan/atau
f. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. data penduduk yang melakukan perekaman KTP-el sejak Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. data penduduk meninggal dunia;
c. data penduduk beralih status dari penduduk sipil menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. data prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang beralih status menjadi penduduk sipil;
e. data penduduk yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah kawin atau sudah pernah kawin pada saat dilakukan PDPB; dan
f. data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili.
(6) Koordinasi dengan Pengadilan Negeri dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung yang mencabut hak politik Pemilih di kabupaten/kota pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
(7) Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai warga binaan yang dicabut hak politiknya pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
(8) Koordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan untuk mendapatkan informasi prajurit TNI/anggota Polri yang telah pensiun pada Pemilu berikutnya atau Pemilih yang telah menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pasca penetapan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir.
(9) Koordinasi dengan pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir.
Koreksi Anda
