Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui:
a. pencegahan;
b. pengawasan langsung;
c. Uji Petik; dan
d. pengawasan partisipatif.
Koreksi Anda
