Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB. (3) Pembinaan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
Koreksi Anda