Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan PDPB kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir tahun.
(5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda
