Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Bawaslu.
Koreksi Anda
