Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
