Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekeliruan terhadap penyelenggaraan PDPB, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyampaian saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Formulir Model A.
Koreksi Anda