Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekeliruan terhadap penyelenggaraan PDPB, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyampaian saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Formulir Model A.
Koreksi Anda
