Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan pengawasan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. perencanaan dan penyusunan program pengawasan PDPB;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penerimaan pengaduan masyarakat;
d. tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat;
e. pelaporan hasil pengawasan PDPB secara berjenjang;
dan
f. publikasi hasil pengawasan PDPB.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat hierarki serta dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
