Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam publikasi hasil penghitungan suara di TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan masyarakat; dan
b. data dan dokumen yang terdapat di dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik merupakan data dan dokumen yang sama.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat perbedaan data dan dokumen dalam Sirekap dengan data dan dokumen secara fisik, Pengawas Pemilu melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
