Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 dan pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di luar negeri.
Koreksi Anda