Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara di TPS pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Koreksi Anda
