Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan yang dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Hari pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Koreksi Anda
