Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan yang dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota jika penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah Hari pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Koreksi Anda