Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara ulang di luar negeri pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
