Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU menindaklanjuti pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dan melakukan pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi; c. PPS membubuhkan catatan: 1. meninggal dunia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang meninggal dunia; 2. menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 3. pindah domisili pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, dan/atau DPK dalam hal sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat Pemilih yang pindah domisili/sudah tidak berdomisili di kelurahan/desa atau nama lain; dan d. Bawaslu memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU mengenai hasil pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu dengan melampirkan: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang; dan 2. berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atas pemungutan suara ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.
Koreksi Anda