Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. formulir Model C-KPU bertanda khusus dan Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU, serta formulir Model Salinan C.Hasil-PPWP bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPR bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPD bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPRD Provinsi bertanda khusus, dan Model Salinan C.Hasil-DPRD Kab/Kota bertanda khusus yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel; dan b. sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan penghitungan suara ulang, serta disegel dan dikunci.
Koreksi Anda