Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara ulang dengan cara memastikan:
a. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara ulang di TPS;
b. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang;
c. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang, karena keadaan tertentu sesuai ketentuan peraturan-perundangan, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang; dan
d. pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah Hari Pemungutan Suara.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyediaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
