Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan pemungutan suara ulang dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang. (2) Keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. (3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda