Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara di luar negeri.
Koreksi Anda
