Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan suara sah dan tidak sah dalam penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan suara sah dan tidak sah untuk penghitungan suara di luar negeri.
Koreksi Anda
