Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan suara sah dan tidak sah dalam penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan suara sah dan tidak sah untuk penghitungan suara di luar negeri.
Koreksi Anda