Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan:
a. PPLN dan KPPSLN Pos membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. PPLN dan KPPSLN Pos mengeluarkan Sampul Nomor 3 dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua PPLN;
c. PPLN dan KPPSLN Pos menghitung jumlah Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada peserta rapat penghitungan suara yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. PPLN dan KPPSLN Pos mencocokkan jumlah Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang
menggunakan hak pilih dalam formulir Model C.
DAFTAR HADIR PEMILIH LNKPU;
e. PPLN dan KPPSLN Pos membuka Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara, mengeluarkan isinya dan mengumumkan jumlah surat suara yang dikeluarkan dari Sampul Nomor 3 kepada peserta rapat penghitungan suara yang hadir;
f. Ketua PPLN menunjukkan surat suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu LN, anggota PPLN, pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu atau Warga Negara INDONESIA/Pemilih di luar negeri yang hadir serta melakukan kegiatan:
1. memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP-LN atau formulir Model C.Hasil-DPR LN sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan, dalam hal ketua PPLN menemukan surat suara dalam Sampul Nomor 3 yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu;
g. PPLN dan KPPSLN mencatat jumlah surat suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-PPWP- LN dan formulir Model C.Hasil-DPR LN;
h. Anggota PPLN kedua dibantu anggota KPPSLN Pos membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua PPLN;
i. Ketua PPLN dibantu Ketua KPPSLN Pos:
1. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
2. menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas Pemilu, dan anggota KPPSLN;
3. melaksanakan proses penghitungan suara di luar negeri dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
4. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, dan Warga Negara INDONESIA/Pemilih di luar negeri yang hadir dengan suara yang terdengar jelas;
dan
5. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR dengan suara yang terdengar jelas;
j. penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup;
k. hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C.Hasil-PPWP- LN dan Model C.Hasil-DPR yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan;
l. KPPSLN Pos menandatangani surat suara sebelum mengumumkan jumlah surat suara; dan
m. KPPSLN Pos mengumumkan jumlah surat suara yang telah dilakukan penghitungan suara.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan hasil penelitian Ketua PPLN dan Ketua KPPSLN Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dipantau oleh pemantau Pemilu luar negeri yang telah diakreditasi oleh Bawaslu serta dapat disaksikan Warga Negara INDONESIA/Pemilih.
Koreksi Anda
