Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. rapat penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal penghitungan suara di dalam negeri; b. sarana dan prasarana penghitungan suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. penghitungan suara terhadap suara yang diperoleh dari metode TPSLN dan melalui KSK dilakukan secara bersamaan. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri untuk metode TPSLN dan KSK.
Koreksi Anda