Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat prosedur penghitungan suara di TPS dan/atau selisih penghitungan perolehan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas TPS mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian tersebut.
(2) Selain mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS:
a. memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara;
b. melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu;
c. memastikan KPPS menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan- DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi atau Model C.Hasil Salinan- DPRD Kab/Kota dengan formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi atau Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dalam hal terdapat keberatan Saksi, dan/atau Pengawas TPS; dan
d. memastikan KPPS menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan terhadap kesalahan dan/atau kekeliruan atas keberatan Saksi dan/atau Pengawas TPS.
(3) Dalam hal KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
