Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan:
a. formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan Hasil-DPRD Kab/Kota masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
b. formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali; dan
c. surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang:
1. dinyatakan sah;
2. dinyatakan tidak sah;
3. tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan
4. rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel;
d. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dimasukkan ke dalam kotak suara; dan
e. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
Koreksi Anda
