Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan: a. formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan Hasil-DPRD Kab/Kota masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; b. formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali; dan c. surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang: 1. dinyatakan sah; 2. dinyatakan tidak sah; 3. tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan 4. rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel; d. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dimasukkan ke dalam kotak suara; dan e. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
Koreksi Anda