Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) huruf j dengan cara memastikan:
a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil-DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing;
b. KPPS mencatat jumlah surat suara yang digunakan ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil-DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota berdasarkan hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu;
c. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir Model C.Hasil- PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Provinsi, dan C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
d. KPPS menyampaikan formulir Model C.Hasil-PPWP, formulir Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil- DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU;
e. KPPS mengisi formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan- DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota berdasarkan formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil- DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani; dan
g. formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada setiap Saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada Hari yang sama.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing mendapatkan dan/atau melakukan dokumentasi terhadap:
a. Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota;
b. Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
c. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A- Daftar Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka:
a. Saksi dapat berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menyampaikan ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS; dan
b. Pengawas Pemilu menindaklanjuti ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
