Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan terhadap prosedur penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan:
a. Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah selesai dan penghitungan suara di TPS dimulai;
b. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk setiap jenis Pemilu dengan cara:
1. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
2. mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;
3. menghitung jumlah surat suara di masing- masing kotak suara yang dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a) surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b) surat suara DPR;
c) surat suara DPD;
d) surat suara DPRD provinsi; dan e) surat suara DPRD kabupaten/kota; dan
4. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara untuk setiap jenis Pemilu dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU;
c. Ketua KPPS menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu;
d. KPPS menindaklanjuti surat suara yang dikeluarkan tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan melakukan kegiatan:
1. memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan;
2. membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing, dan mencatat ke dalam formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil- DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally jika penghitungan suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan; dan
3. mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu yang diumumkan dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil- DPRD Kab/Kota;
e. anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS untuk ditunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, dan anggota KPPS yang hadir;
f. Ketua KPPS meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara dan menyatakan suara untuk masing- masing Peserta Pemilu dinyatakan sah jika:
1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
dan
2. terdapat tanda coblos pada surat suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Ketua KPPS menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan suara yang jelas;
h. surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f memenuhi ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
i. Ketua KPPS mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas; dan
j. anggota KPPS mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil- DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing yang ditempel pada papan atau tempat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tidak digunakan dengan cara memastikan KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/bolpoin terhadap:
a. surat suara yang tidak digunakan;
b. sisa surat suara cadangan;
c. surat suara yang rusak; dan/atau
d. surat suara yang keliru coblos.
(3) Dalam hal proses penghitungan suara belum selesai dilakukan di Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dilakukan perpanjangan waktu tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
(4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan hasil penelitian Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dapat dipantau oleh pemantau Pemilu serta dapat disaksikan masyarakat dan Pemilih.
(5) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
