Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara memastikan:
a. pelaksanaan penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah waktu pemungutan suara berakhir;
b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup;
c. pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara di TPS dari luar TPS;
d. warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dari luar TPS;
e. Ketua KPPS melaksanakan penghitungan suara di TPS dengan:
1. menggunakan suara yang jelas dan terdengar;
dan
2. memperlihatkan surat suara yang dihitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. penghitungan suara di TPS dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C.Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota sesuai dengan jenis Pemilu masing-masing yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
