Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan persiapan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan cara memastikan penghitungan suara di TPS didahului dengan rapat penghitungan suara. (2) Rapat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua KPPS dan dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda