Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan suara dan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis dengan mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan dan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK.
Koreksi Anda
