Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. lokasi pemungutan suara untuk metode pemberian suara di TPSLN dan KSK telah disiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian suara di TPSLN dilakukan selama 1 (satu) Hari bersamaan dengan Hari pemungutan suara di dalam negeri atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara di dalam negeri; c. pemberian suara melalui KSK dilaksanakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di negara setempat; d. lokasi yang dicakup oleh 1 (satu) tim KPPSLN KSK ditetapkan oleh PPLN dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara melalui KSK; e. pemberian suara melalui KSK diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara di dalam negeri sampai dengan pelaksanaan pemberian suara di TPSLN; f. PPLN membuat surat pemberitahuan pelaksanaan KSK kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dalam hal sampai dengan pelaksanaan KSK berakhir Peserta Pemilu tidak menugaskan Saksi; dan g. pelayanan pemberian suara melalui KSK memperhatikan waktu penyelesaian pemberian suara di wilayah kerja masing-masing.
Koreksi Anda