Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri. (2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemungutan suara di TPSLN; b. pemungutan suara melalui KSK; dan c. pemungutan suara melalui pos. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. pemberian suara di luar negeri dilakukan di tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri; b. KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN Pos memberikan 2 (dua) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas: 1. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan 2. surat suara DPR untuk calon anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II; dan c. Pemilih yang berhak memberikan suara di luar negeri merupakan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas KSK sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda