Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memastikan Ketua KPPS: a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil; b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. memberikan jumlah surat suara kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. meminta Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan e. meminta Pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. (2) Dalam hal terdapat kondisi Pemilih memperoleh surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS; b. ketua KPPS memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mencatatkan surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos ke dalam berita acara; c. penggantian surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; d. surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf b diambil dari surat suara cadangan; e. ketua KPPS dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia dalam hal surat suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak mencukupi dengan memperhatikan ketepatan jumlah surat suara dengan jumlah DPT dan DPTb di TPS; dan f. penggunaan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau surat suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam huruf e dicatatkan dalam berita acara. (3) Selain melakukan pengawasan terhadap surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan surat suara pengganti untuk: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan/atau b. Penduduk pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan memenuhi syarat sebagai Pemilih. (4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara DPR jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara DPD jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; c. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika yang bersangkutan pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat DPRD provinsi jika yang bersangkutan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan e. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb diberikan surat DPRD kabupaten/kota jika yang bersangkutan pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya. (5) Dalam hal terdapat Pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN pindah memilih ke dalam negeri, Pengawas Pemilu memastikan Ketua KPPS memberikan jumlah surat suara yang tercantum dalam surat pemberitahuan pindah memilih kepada Pemilih yang bersangkutan.
Koreksi Anda