Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. surat suara DPR;
c. surat suara DPD;
d. surat suara DPRD provinsi; dan
e. surat suara DPRD kabupaten/kota.
(2) Khusus di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 4 (empat) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. surat suara DPR;
c. surat suara DPD; dan
d. surat suara DPRD provinsi.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memastikan:
a. surat suara yang diberikan kepada Pemilih dalam kondisi baik, tidak rusak, dan dalam keadaan terlipat; dan
b. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS merupakan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
