Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengan cara memastikan:
a. KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, Pemilih yang tidak mampu membaca dan/atau menulis, dan/atau Pemilih yang tidak dapat mengisi identitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemilih melakukan pemberian suara dengan menggunakan alat coblos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pemilih tidak membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara;
d. Pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara;
e. Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti hanya sebanyak 1 (satu) kali dalam hal Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru coblos dan mencatatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
f. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lambat 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir;
g. Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el atau Suket Pemilih yang bersangkutan;
h. Pemilih disabilitas netra, Pemilih disabilitas fisik, dan/atau Pemilih yang mempunyai halangan fisik lainnya dibantu oleh pendamping yang secara teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pemilih disabilitas netra dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS;
l. KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar Pasangan Calon terhadap surat suara yang tidak digunakan;
m. KPPS tidak mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir;
n. ketua KPPS mengumumkan Pemilih yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
1) sedang menunggu antrean untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau 2) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir;
dan
o. ketua KPPS mengumumkan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS kepada yang hadir di TPS setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara.
(2) Dalam hal terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. memastikan KPPS mencatatkan kejadian khusus ke dalam formulir kejadian khusus;
b. memastikan KPPS memberikan formulir kejadian khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dan Saksi masing- masing Peserta Pemilu; dan
c. menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS.
Koreksi Anda
