Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di luar negeri terhadap: a. persiapan pemungutan suara oleh PPLN; dan b. persiapan pemungutan suara oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas KSK sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda