Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan tersebut pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. (2) Dalam hal terdapat kondisi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. (3) Dalam hal terdapat kondisi Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota karena tidak menyampaikan laporan dana Kampanye Pemilu sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan tersebut pada papan pengumuman di TPS dan TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Koreksi Anda