Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan: a. Saksi hadir dengan tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat: 1. nomor, nama, dan/atau foto: a) Pasangan Calon; b) calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau c) calon anggota DPD; dan/atau 2. simbol/gambar Partai Politik Peserta Pemilu; b. Saksi membawa dan menunjukkan surat tugas/mandat tertulis dari Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu kepada KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Saksi yang dapat memasuki TPS dan TPSLN dalam satu waktu sebanyak 1 (satu) orang Saksi untuk masing- masing Peserta Pemilu.
Koreksi Anda