Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya memeriksa TPS, TPSLN, dan KSK beserta perlengkapannya;
b. KPPS dan KPPSLN menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS dan KPPSLN;
c. KPPS dan KPPSLN mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan
d. KPPS dan KPPSLN menerima surat mandat dari Saksi yang hadir.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN.
Koreksi Anda
