Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Koreksi Anda